Rabu 22 Januari 2014 (sumber
Batam Pos)
BATAM (BP) - Kejaksaan Negeri Batam berencana akan
menyita berkas yang dimiliki Badan Pengusahaan (BP) Batam terkait
kontrak pembelian genset dan lampu runway Hang Nadim Batam yang diduga
telah dikorupsi. Penyitaan sengaja dilakukan karena para pejabat BP
Batam mengaku sudah bekerja sesuai prosedur.
ilustrasi
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Yusron mengatakan, hingga kini
pihaknya masih bekerja keras untuk mengumpulkan bukti adanya korupsi di
pengadaan aset bandara tersebut. Untuk mengumpulkan bukti, kejaksaan
juga telah memanggil saksi secara marathon. Mulai dari pejabat BP Batam
hingga pihak-pihak yang mengetahui pengadaan genset dan lampu runway.