SELAMAT DATANG DI PERPUSTAKAAN BADAN PENGUSAHAAN BATAM Perpustakaan Badan Pengusahaan Batam
Gunakan Scroll Mouse/Keyboard Untuk Mengscroll Halaman

Minggu, 02 Februari 2014

Kendaraan Umum Dilarang Gunakan Kaca Film


Wakil Walikota Batam, Rudi mewajibkan kendaraan umum tidak menggunakan kaca film diatas kadar yang telah ditentukan. Karena hal tersebut rawan terhadap tindak pidana, baik pencurian, penculikan,  maupun pemerkosaan. “Boleh menggunakan kaca film, hanya kadarnya 0,0 persen,” ungkap Rudi belum lama ini.
Kaca-FilmBagi kendaran umum dengan kaca film diatas kadar 0,0 persen Rudi memerintahkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam membongkarnya.
“Ketika uji KIR, kaca filmnya harus dibongkar. Kalau masih ada taksi gelap berarti tidak melaksanakan perintah,” ungkap orang nomor dua di Pemko Batam ini.
Bukan hanya itu, kendaraan umum juga akan ditertibkan, karena sering dijadikan alat untuk melansir solar. “Dalam waktu dekat akan digelar razia besar-besaran khusu kendaraan umum oleh Dishub bekerjasama dengan pihak kepolisian,” ungkapnya.


Bagi kendaran yang ketangkap tangan terdapat tangki modifikasi maupun STNK mati, agar ditahan di Polresta Barelang. “Proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kendaran itu patut dicurigai,” lanjutnya.
Bagi kendaran umum yang KIR nya tidak diperpanjang lagi agar diproses Dishub. Bila mengacu kepada Perda kendaran tidak bisa lagi diperpanjang, kembalikan menjadi angkutan pribadi.
Rudi menambahkan, kendaran umum yang sering melansir diduga kuat tidak membayar pajak. Karena tangkinya akan ketahuan bila uji KIR di Dishub. Bila KIR tidak diperpanjang, kemungkinan tidak memperpanjang STNK. “Karena syarat perpanjangan STNK telah memperpanjang KIR,” pungkasnya.(hgt)

0 komentar:

Posting Komentar